Home » » Januari 2013, UMP Sulut Rp 1.550.000

Januari 2013, UMP Sulut Rp 1.550.000

Written By Redaksi on Sabtu, 05 Januari 2013 | 17.54

Foto FOKUSMANADO.COM / Kantor Gubernur Sulut 
SULUTGO.BLOGSPOT.COM, PEMPROV - Melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara, maka mulai Jabuari Selasa (01/01/13) upah Minimum Provinsi (UMP) di Sulawesi Utara ditetapkan sebesar Rp 1.550.000 per bulan, dan wajib diikuti oleh semua perusahaan di Sulut. Demikian dikatakan Kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi Sulut, Harold Monareh, Kamis (20/12/12) pagi.

"Kebijakan penetapan UMP, mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Tidak rendah dan tidak juga tinggi. Sebab, kalau rendah tentunya merugikan pihak buruh, begitu juga sebaliknya bisa menyulitkan pengusaha,"jelasnya.

Sementara itu Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Michael Umbas mengatakan, kelayakan UMP tersebut merupakan bukti komitmen pemprov Sulut untuk meningkatkan taraf hidup buruh dan pekerja di Sulawesi Utara.

"Selain itu besaran UMP yang ditetapkan pemprov guna menjawab tuntutan kaum buruh dalam aksi demo di kantor Gubernur beberapa waktu lalu,"tandasnya.

Sumber: fokusmanado.com
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Sulut Go - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger