Foto FOKUSMANADO.COM / Kantor Gubernur Sulut |
"Kebijakan penetapan UMP, mempertimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha. Tidak rendah dan tidak juga tinggi. Sebab, kalau rendah tentunya merugikan pihak buruh, begitu juga sebaliknya bisa menyulitkan pengusaha,"jelasnya.
Sementara itu Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Michael Umbas mengatakan, kelayakan UMP tersebut merupakan bukti komitmen pemprov Sulut untuk meningkatkan taraf hidup buruh dan pekerja di Sulawesi Utara.
"Selain itu besaran UMP yang ditetapkan pemprov guna menjawab tuntutan kaum buruh dalam aksi demo di kantor Gubernur beberapa waktu lalu,"tandasnya.
Sumber: fokusmanado.com
0 komentar:
Posting Komentar